Bawaslu Kab. Bandung Tertibkan Bahan Kampanye di Angkutan Umum

Soreang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas Polres Bandung, menertibkan bahan kampanye berupa stiker yang ditempel di sejumlah angkutan umum yang melintasi di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Bandung.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung, Hedi Ardia mengingatkan, para sopir angkutan umum yang beroperasi di Kab. Bandung untuk tidak menerima bujuk rayu tim sukses guna pemasangan bahan kampanye capres/cawapres maupun caleg dipasang di kendaraannya.

“Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 1990 yang menyebutkan agar peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah,” ucapnya.

Menurut Hedi, total bahan kampanye yang ditertibkan sebanyak 35 lembar yang terdiri dari dua stiker berukuran besar yang dipasang di kaca angkutan belakang dan sisanya stiker ukuran kecil yang ditempel di pintu, sedangkan untuk penertiban Alat Peraga Kampanye baik berupa spanduk atau Baligo telah dilakukan di seluruh kecamatan mencapai 4.906 lembar.

“Penertiban ini akan terus kita dilakukan dengan melihat perkembangan di lapangan. Yang pasti, penertiban terus dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Namun menurut Hedi, pihaknya telah menginstruksikan kepada pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) untuk tidak mencabut atau menertibkan APK yang dipasang di rumah pribadi selama ada izin dari pemilik rumah.

“Bagi pemilik APK yang dicabut kami memperkenankan untuk mengambilnya kembali dengan catatan tidak dipasang di luar zona pemasangan APK,” kata Hedi, kepada wartawan di Soreang, Rabu (5/12/2018).

Dalam melakukan pengawasan dan penindakan APK, pengawas pemilu menilai pelanggaran berdasarkan lokasi, estetika lingkungan, izin pemasangan, dan materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye juga dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi oleh KPU.

“Masalahnya, di lapangan kami banyak menemukan APK yang dipasang di papan reklame. Tentu saja, itu harus kami tertibkan demi memenuhi unsur keadilan bagi seluruh peserta pemilu,” paparnya.

Hedi juga menjelaskan, dalam melakukan penertiban APK, pengawas pemilu harus melakukan kajian terhadap APK yang dianggap melanggar untuk kemudian mendorong Panwascam agar melayangkan surat rekomendasi kepada PPK agar memberikan peringatan kepada peserta pemilu maksimal 1×24 jam.

“Apabila surat peringatan itu tidak digubris oleh peserta pemilu, tim sukses dan pelaksana kampanye, maka kami melakukan penertiban maksimal tiga hari kerja setelah peringatan penertiban. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP,” tandasnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro