Bawaslu dan Satpol PP Kota Bandung Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar apel pasukan sebelum menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di seluruh wilayah Kota Bandung. Penertiban itu diawali dengan apel gelar pasukan di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana hadir di apel sebelum penertiban. Hadir juga Ketua KPU Kota Bandung Suharti, Ketua Bawaslu Kota Bandung Zaki M. Zam Zam, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan perwakilan partai politik Kota Bandung. Termasuk juga jajaran Dinas Perhubungan Kota Bandung yang akan membantu mengoordinasikan lalu lintas di titik-titik penertiban.

Ada 29 titik rute yang ditertibkan, yaitu Jalan Wastukancana, Cicendo, Kebon Kawung, Pasir Kaliki, Abdul Rivai, simpang fly over Cipaganti, simpang Jalan Eijkman Cipaganti, Simpang Rumah Sakit Advent Cipaganti, Jalan Setiabudi. Selain itu juga di Babakan Siliwangi, Simpang Dago, Ir. H. Djuanda, Merdeka, Tamblong, Veteran, dan Simpang Lima.

Selanjutnya, Simpang Jalan Sudirman-Jalan Otto Iskandardinata, Simpang Jalan Sudirman – Gardu Jati, Jalan Jamika, Pagarsih, Simpang Citylink, Rumah Sakit Emmanuel, Tegalega, Simpang PT. Inti, Jalan M. Ramdan, Jalan BKR, Simpang Buah Batu, dan berakhir di Mako Satpol PP di Jalan Martanagara.

Wakil Wali Kota Bandung menyatakan, kegiatan ini merupakan kewenangan Bawaslu yang dibantu oleh Satpol PP Kota Bandung. Bawaslu merencanakan dan memonitor penertiban ini.

“Ini domainnya Bawaslu.. Bawaslu sudah mengirim surat kepada seluruh perwakilan partai politik untuk menertibkan APK-nya masing-masing. Karena sudah banyak keluhan juga dari warga akhirnya Bawaslu bertulis surat ke Satpol PP karena domainnya ada di Satpol PP untuk bersama-sama Bawaslu menertibkan APK,” ujar Yana.

Yana tidak memberikan instruksi khusus kepada Satpol PP. Ia ingin Satpol PP menegakkan aturan tanpa tebang pilih sesuai arahan Bawaslu.

“Enggak boleh (tebang pilih). Selama itu tidak menaati peraturan KPU dan Bawaslu, itu yang ditertibkan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk lebih meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dengan begitu, pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan lebih kondusif.

“Ini kan pesta demokrasi. Yang namanya pesta sebaiknya semua warga merasa senang. Jangan ada yang menakutkan menghadapi pesta demokrasi. Jadi mari kita semua, penyelenggara pemilu masyarakat, berpartisipasi aktif dan menjalaninya dengan nyaman aman dan kondusif,” katanya seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.***