ASN Pemkot Bandung Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Bandung – Penjabat sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dilarang menggunakan kendaraan dinas ketika melakukan perjalanan mudik.

“Sudah ada surat edarannya. Kendaraan dinas tidak dipergunakan untuk perjalanan mudik,” tegasnya di Pendopo Kota Bandung Jalan Dalem Kaum, Kamis (7/6/2018).

Solihin menyarankan, agar para ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi, menggunakan kendaraan rental. Menurutnya, kendaraan rental lebih nyaman dan sebagai pemudik tidak terlalu capek dalam perjalanan.

“Kalau tidak punya mobil, ya rental aja. Ada sopir dan kendaraan sudah tersedia. Tinggal kita duduk dan istirahat selama perjalanan,” tutur Solihin dalam rilis Pemerintah Kota Bandung.

Lanjutnya, dengan gaji dan tunjangan yang telah diperoleh, para ASN bisa melakukan perjalanan mudik dan liburan.

“Udah dapat gaji dan THR, ya gunakan itu aja. Bisa dipakai untuk liburan dan sewa mobil sehingga bisa lebih santai datang ke kampung halaman,” imbaunya.

“Dengan mobil rental bisa menikmati masa liburan. Sehingga saat kembali bekerja sudah fresh,” tutur Solihin.***