Apindo Jabar Apresiasi SK Gubernur Terkait Upah 2022

KILASBANDUNGNEWS.COM – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat memberikan apresiasi terhadap Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil yang telah menerbitkan SK Gubernur No. 561/Kep.7.17-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sesuai Undang-undang Cipta Kerja (UUCK)

Halnya dikemukakan Bob Azam, Direktur Toyota motor Manufactuting Indonesia, yang menyampaikan bahwa UUCK tersebut penting untuk attrack investasi lebih2 setelah RCEP efektif tahun 2022.

“Kalau nggak pro aktif kita bisa jadi pasar produk2 negara lain terutama Cina. Tapi sebalik nya klw kita berhasil bangun daya saing bisa jadi relokasi industri dari Cina ke Indonesia khususnya Jabar. Jabar punya keunggulan karena infra struktur nya lengkap. Pelabuhan, bandara & kawasan industri,” ucapnya.

Pengusaha Garmen dari Sukabumi, JS Choi juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Bapak Gubernur Jabar atas terbitnya SK upah  sesuai UUCK. Upah tersebut berlaku untuk karyawan dg masa kerja kurang dari satu tahun.

“Di perusahaan saya, akan sesuaikan upah 2022 dengan ikut  struktur skala upah sesuai Undang – Undang berlaku di Indonesia,“ kata JS.

“Penerapan upah sesuai UUCK ini juga akan membantu pengusaha untuk recovery setelah masa covid 19 dan setelah pengusaha menghadapi kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontener beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, Acuviarta Kartabi mengatakan, pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.

“UU Ciptakerja sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan. Seperti hambatan perijinan, SDM hingga ketersediaan lahan,” ujarnya.

Menurut Acuviarta, kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker.

“Diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh. Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahtu Astutik, menyampaikan sangat menghargai keputusan Gubernur untuk mengimplementasikan UUCK di Jabar, dengan keputusan tersebut, pengusaha merasa ada kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam  membuat rencana – rencana untuk tahun -tahun mendatang.

“Investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar dan terbantu untuk bisa menjaga persaingan yang kian sengit, tidak hanya dengan negara lain, namun  juga dengan daerah lain. Kami berharap rekan – rekan karyawan tidak lagi melakukan sweeping ketika melakukan demo, karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha,” ujarnya. (Parno)