Angka Reproduksi Turun, Kota Bandung Tetap Perketat Pengawasan

KILASBANDUNGNEWS.COM – Angka reproduksi (Rt) Covid-19 Kota Bandung turun per tanggal 6 Oktober 2020. Hal itu terungkap dalam Rapat Terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Pendopo Kota Bandung, Rabu (7/10/2020).

Data Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyebutkan, angka reproduksi Covid-19 berada di angka 0,83. Turun 0,16 dari tanggal 24 September 2020 lalu.

Angka tersebut berada di bawah 1, sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Ini artinya kasus Covid-19 di Kota Bandung sangat terkendali. Namun kami akan terus melakukan tindakan tindakan pelacakan dari segi epidemologi, surveilans, dan peningkatan pelayanan kesehatan,” ungkap Wali Kota Bandung Oded M. Danial saat jumpa pers.

Pada 27 Agustus-17 September 2020, Gugus Tugas Covid-19 sudah masif melakukan tes kepada 3.250 orang. Dari jumlah tersebut, 328 orang di antaranya dinyatakan positif.

“Namun per hari ini alhamdulillah 100 persen sudah dinyatakan sembuh,” imbuh Oded.

Selain itu, terdapat tiga kecamatan yang tidak ada kasus konfirmasi positif Covid-19, yaitu Babakan Ciparay, Bandung Wetan, dan Cibiru. Jika ditinjau di lingkup kelurahan, ada 90 kelurahan yang bebas Covid-19.

“Namun titik fokus kita ke 61 kelurahan yang masih terdapat kasus Covid-19 untuk terus kita pantau dan kita awasi,” tuturnya..

Gugus Tugas Covid-19 berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT maupun RW untuk membatasi aktivitas masyarakat yang berisiko menularkan wabah. PSBM akan dilakukan secara proporsional di wilayah yang terkena wabah.

“Kami akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut,” katanya.

Terhadap kebijakan tersebut, Oded menjelaskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru. Adapun penyesuaian aturan tentang PSBM akan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal).

“Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” terangnya. (rls)