Soreang – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang saat ini maka di sejumlah angkutan umum, merupakan sebuah pelanggaran. Demikian ditegaskan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardia.

“Pemasangan stiker/poster di angkutan umum, itu merupakan sebuah pelanggaran, kita bersama instansi terkait lainnya dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban BK yang terpasang di angkutan umum,” tegas Hedi, kepada wartawan di Soreang, Senin (26/11/2018).

Menurut Hedi, untuk rencana penertiban BK yang terpasang diangkutan umum ini, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral yakni dengan Dinas Perhubungan, Polres Bandung, Satpol PP, Organda dan KPU, untuk menyamakan persepsi sebelum melakukan aksi penertiban.

“Kami punya kepentingan untuk menegakkan aturan soal bahan kampanye, tapi Dinas Perhubungan bersama Kepolisian punya wewenang dalam hal memberhentikan angkutan umum yang telah melanggar. Untuk itu, kami perlu bersinergis satu sama lain,” ucapnya.

Salah satu dari hasil rakor itu adalah, seluruh komponen yang hadir sepakat untuk melakukan penertiban bahan kampanye di angkutan umum di seluruh wilayah di Kab Bandung dan rencana penertiban akan dilakukan pada pekan awal Desember 2018.

“Kami ingatkan kepada peserta pemilu atau caleg untuk tidak melakukan pemasangan APK maupun BK di sembarangan tempat, karena lambat laun pasti akan diturunkan oleh pengawas pemilu. Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut sama-sama mengawasinya bagi mereka yang melanggar,” tuturnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.