121 Ribu Peserta Didik Diterima dalam PPDB Jalur Non NHUN

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi.

Bandung – Sebanyak 121 ribu calon peserta didik dinyatakan diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri pada jalur non Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) tahun 2018 yang hasil seleksinya diumumkan Sabtu, (30/6/2018).

PPDB tahap pertama terbagi dalam empat jalur, yaitu jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), jalur Penghargaan Maslahat Guru (PMG) & Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), jalur Warga Penduduk Setempat (WPS), jalur Prestasi atau yang disebut dengan jalur Non NHUN.

Jumlah Sekolah yang dituju sebanyak 788 yang terdiri dari 504 SMA Negeri dan 284 SMK Negeri dan dapat dilihat secara daring pada alamat http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan di masing-masing sekolah tujuan.

Dalam PPDB tahun 2018, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menetapkan 15 persen jalur prestasi dalam Provinsi, 5 persen jalur prestasi luar provinsi, 20 persen jalur KETM, 10 persen jalur WPS dan 5 persen jalur ABK dan atau PMG.

Sedangkan jumlah pendaftar untuk PPDB tahun ini pada jalur Non NHUN sebanyak 187.859 calon peserta didik terdiri dari 112.777 pendaftar pada jenjang SMA dan 75.082 pendaftar SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hadadi menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi dari orang tua/ calon peserta didik baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri pada jalur non Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) tahun 2018.

“Saya berharap, setiap jalur yang ada di PPDB tahun ini, dapat mewakili calon peserta didik untuk mendaftar ke sekolah,” ucapnya.

Menurut Hadadi, jalur-jalur PPDB yang ada merupakan fasilitas yang bisa diakses pada tahap PPDB pertama, setelah ini ada tahapan berikutnya yaitu PPDB jalur NHUN sehingga mudah-mudahan semua anak di Jawa Barat bisa sekolah.

“Kami berharap dengan sistem ini tidak ada siswa yang dirugikan,” ujar Hadadi, melalui rilis yang diterima, Sabtu (30/6/2018).

Hadadi menjelaskan, pada PPDB tahun ini, terlihat adanya beberapa jalur yang melebihi kouta pendaftar dan adapula yang kekurangan jumlah pendaftar. Bagi kelebihan pendaftar pada jalur tertentu tidak menjadi masalah, karena dapat dilimpahkan ke jalur lain yang memiliki kekurangan jumlah pendaftar pada sekolah yang bersangkutan sesuai dengan Juknis PPDB tahun 2018.

“Jika ada pemahaman, batas 300 meter untuk jalur WPS selebihnya ditutup pendaftaran, itu tidak benar. Kita tidak ada istilah tutup menutup suatu jalur. Disitulah ada fleksibilitas pelimpahan dari satu jalur ke jalur lainnya sepanjang dalam satu sekolah,” jelasnya.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung